Hukum & Kriminal

Hendak Antarkan Sabu, Resedivis Asal Bangkalan Diringkus Polres Sampang

Share Berita:

SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Polres Sampang, Mengungkap 13 Kasus Tindak pidana yang berhasil ditangani selama priode Januari 2023, salah satunya terkait penyalah gunaan Narkoba Yang dilakukan Mosir asal Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

ia harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan lantaran terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

pria berusia 36 tahun tersebut diringkus pihak kepolisian Kabupaten Sampang, Padahal, dia baru saja selesai menjalankan hukuman penjara di Rutan Bangkalan, tepatnya 4 bulan yang lalu atas kasus yang sama, alias resedivis.

Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka (Mosir) di Jalan Raya KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Dalpenang, Sampang pada (8/2/2023) kemarin sekitar 00.10 WIB.

“Tersangka ini merupakan kurir, dia diamankan saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada Awak media Kamis (9/2/2023).

Dalam proses penangkapannya, kala itu pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Sampang tengah melakukan patroli dengan menyisiri jalan raya di wilayah perkotaan Sampang.

Namun, setibanya di Jalan Raya KH. Wahid Hasyim melihat tersangka berada di pinggir jalan dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.

“Saat itu langsung kita datangi, hingga akhirnya melakukan penggeledahan,” jelasnya.

AKP Igo Fazar Akbar menambahkan hasil dari penggeledahan telah ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya barang haram tersebut seberat kurang lebih 50,66 gram.

Tak menunggu waktu lama, tersangka segera diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga amankan handphone selulernya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.(Rud)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close