Masih Di Bawah Umur, Pelaku Pencurian Jalani Diversi
MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Penanganan kasus pencurian komponen kendaraan yang sempat viral terjadi di Mapolres Madiun, akhirnya disepakati dengan diversi. Proses hukum dengan diversi tersebut dilakukan karena kedua pelaku masih di bawah umur serta mempertimbangkan masa depan pelaku.
Pertimbangan lainya, kedua pelaku belum pernah terlibat kasus pidana. Begitu juga pihak pelapor (pemilik kendaraan) sepakat tidak menempuh jalur peradilan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, bersama Kasat Lantas Polres Madiun AKP Agus Setyawan usai mendampingi proses diversi terhadap dua pelaku dan akan dilakukan pembinaan dan pengawasan.
“Akan dilakukan pengawasan dan pembinaan karena pelaku masih di bawah umur,” kata AKP Tatar Hernawan, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut AKP Tatar, menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Diversi atau Pengalihan Penyelesaian Perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal senada diungkapkan Kasat Lantas Polres Madiun AKP Agus Setyawan, pembinaan dan pengawasan kedua pelaku adalah dalam bentuk bakti sosial yakni membersihkan masjid dan adzan di masjid pada saat masuk waktu shalat.
AKP Agus Setyawan menegaskan, proses hukum berupa diversi ini bukan untuk membebankan atau menyuruh kedua pelaku untuk bekerja. Akan tetapi untuk pembentukan karakter, mengingat keduanya masih di bawah umur dan membina masa depan kedua pelaku.
“Kami melaksanakan diversi dengan kesepakatan kasus ini tidak di peradilan. Dalam pelaksanaan pembinaannya nanti akan diawasi oleh Bhabinkamtibmas aparat desa maupun Polres Madiun,” tegas Kasat Lantas Polres Madiun AKP Agus Setyawan.
Pun, pelaksanaan bakti sosial itu juga dilaksanakan di luar jam sekolah sehingga tidak menggangu proses belajar keduanya. “Intinya, Polres Madiun Kota dan Polres Madiun memperhatikan masa depan kedua pelaku dengan melaksanakan diversi serta pembinaan dan pengawasan,” tandasnya. (mun).