Banyaknya Bocah Berkendara Motor Listrik, Jadi Atensi Khusus Polisi
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM– Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura kini semakin tinggi, sayangnya bocah-bocah turut mengendarainya tanpa di dampingi orang tua.
Bahkan, mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya ramai kendaraan bermotor sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas.
Kondisi tersebut juga diketahui oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang, maka kini menjadi atensi.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho melalui Laka Lantas, Ipda Dody Darmawan mengatakan bahwa memang untuk peraturan penggunaan sepeda motor listrik di instansinya sementara ini masih belum ada.
Akan tetapi, sejak empat hari yang lalu pihaknya telah menggelar imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.
“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah,” ujarnya Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik.
Adapun syaratnya wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.
“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa,” terangnya.
Ia menambahkan, sedangkan di pasal 4 ketentuan untuk jalur pemakaian, hanya digunakan di kawasan perumahan.
Kemudian tempat wisata, dan trotoar yang tidak menggangu keselamatan pejalan kaki.
“Untuk sanksinya kami belum bisa memastikan karena peraturannya dari Dishub, sedangkan aturan dari kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” pungkasnya.(Rud)