News

Sosialisasi, Satpol PP Kota Blitar Undang Pemilik Usaha Kos, Kafe, Karaoke

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar terus berupaya mengantsipasi adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) selama Bulan Ramadan.

Salah satunya dengan mengundang pemilik usaha, penginapan atau kos kosan, tempat hiburan malam, karaoke, untuk hadir dalam acara sosialisasi di Aula kantor Satpol PP Kota Blitar Jl Mastrip No 83 Kepanjenkidul Kota Blitar. Rabu, 12/04/2023

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan, selama Bulan Ramadan, pemilik usaha harus mengatahui aturan-aturan yang wajib diikuti, guna menjaga trantibum di Kota Blitar.

“Ada 90 orang pemilik usaha yang sudah kita berikan surat undangan untuk mengikuti sosialisasi,” katanya

Ronny berharap, semua pemilik usaha yang telah diberikan surat undangan bisa hadir untuk mengikuti sosialisasi.

“Kita berharap semua yang kita undang, bisa hadir untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku selama Bulan Ramadan di Kota Blitar,” ucapnya

Dikatakan Ronny, potensi pelanggaran dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum seperti tampat hiburan malam, kafe karaoke, menjadi sasaran pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP.

“Satpol PP akan intens melakukan pengawasan, kita butuh kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha itu sendiri, untuk menjaga trantibum selama Bulan Ramadan,”katanya

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, kegiatan yang diambil Satpol PP Kota Blitar saat ini suda tepat. Karena, mengingat Peraturan Walikota menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H bagi pelaku usaha harus mengikuti aturan sesuai surat edaran walikota.

“Jadi untuk cafĂ©, angkringan boleh buka setelah pukul, 20:30 wib ‘sampai subuh pun juga boleh’ yang penting saling menjaga kondusifitas, misal, jika dekat masjid ya jangan menyetel musik terlalu keras,” katanya

Dia, red Sekda berharap agar kedepan Kota Blitar aman, damai dan terkendali. Dia juga berpesan untuk Satpol PP, Kasitrantif Kecamatan, Kelurahan harus saling berkoordinasi dengan baik.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Blitar Edy Wasono mengatakan, maksud dan tujuan dinas pariwisata menghadiri sosialisasi adalah untuk menghimbau terhadap pelaku usaha yang berkaitan dengan kepariwisataan agar mematuhi aturan yang ada baik UUD, Perpres, Perda.

“Kami dinas pariwisata kota blitar mengajak dan mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaksanakan, menaati peraturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya (dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close