HeadlineParlemen

May Day, Komisi E DPRD Jatim Minta Regulasi Untungkan Buruh

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023 diharapkan semakin memperkuat semua bentuk regulasi pemerintah untuk menguntungkan atau meningkatkan kesejahteraan buruh.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Nasdem, Suwandy Firdaus mengemukakan, sudah saatnya buruh sejahtera dengan memperhatikan segala hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh tempatnya bekerja

“Maka momen peringatan May Day saat ini diharapkan menjadi kebangkitan untuk memberikan kesejahteraan bagi dunia perburuhan,” ujarnya, Senin (1/5/2023).

Pada peringatan Hari Buruh itu, sejumlah buruh melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur Jatim. Gubernur didampingi Kapolda Jatim dan unsur Forkopimda menerima unjukrasa buruh itu. Ada tujuh rekomendasi buruh yang siap dikawal Gubernur Khofifah.

Pertama Buruh meminta Gubernur Khofifah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI terkait UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Kedua, pihak buruh menginginkan Gubernur bersama DPRD membuat peraturan daerah (perda) tentang jaminan pesangon dan bisa dijalankan di tahun 2023.

Ketiga, yakni mengalokasikan APBD melalui P-APBD untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat khususnya bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keempat, Buruh meminta Gubernur melalui Disnakertrans Jatim melakukan penegakan hukum dan sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima yakni Gubernur agar segera menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan. Sedangkan, poin keenam yaitu meminta kepada Gubernur agar Kadisnaker Prov. Jatim mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jatim.

Pada rekomendasi ketujuh, pihak buruh meminta kepada Gubernur mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 Tentang rencana pemerintah melalui menteri kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.

Menurut Suwandy, problem perburuhan di Indonesia khususnya di Jatim ada berbagai macam, diantaranya masalah UMK batas minimum harus diberlakukan.

“Banyak perusahaan di Jatim kebanyakan tak memperhatikan kesejahteraan buruh. Tiap tahun buruh tak semakin sejahtera melainkan
terancam dimana selalu tumbuh regulasi yang merugikan buruh,” ungkap mantan aktivis perburuhan di Jatim.(iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close