Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Diamankan Polisi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COMĀ – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Buktinya, petugas kepolisian berhasil meringkus ME (73), warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, lantaran diketahui telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku diamankan di rumah kediamannya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Rabu (3/5/2023).
Menurut dia, kejadian tersebut berawal saat korban yang masih berusia 11 tahun itu hendak bermain ke rumah salah satu temannya. Namun nahas, belum sampai di rumah temannya, korban disekap lalu kemudian dibawah ke rumah pelaku.
“Mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis, saat itu ME melakukan aksi bejatnya (di dalam kamar ME) kepada korban dan mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain,” terang Widiarti.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya, dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean. Kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (han)