HeadlineNews

Wamenag : Hindari Perilaku Beragama yang Ekstrim

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Kejadian penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengakibatkan kaca kantor MUI pecah serta staf resepsionis dan security terluka, Selasa (2/5/2023), menjadi pelajaran bagi kita semua agar menghindari pemahaman agama yang keliru.

“Ini membuktikan bahwa pemahaman agama yang salah bisa menimbulkan bahaya terhadap keselamatan jiwa orang lain,” pesan Wamenag, Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta, seperti yang dimuat dalam laman Kemenag RI, Kamis (4/5/2023).

Untuk menghindari pemahaman keagamaan yang keliru, Wamenag mengimbau masyarakat untuk belajar agama kepada ulama atau orang yang memiliki otoritas keilmuan agama yang tinggi, serta bersanad (silsilah keilmuan yang bersambung sampai kepada Rasulullah).

“Dalam belajar agama juga harus menggunakan metodologi belajar yang benar, yaitu secara tersusun dan terstruktur untuk memperoleh ilmu agama,” ujarnya.

Dijelaskan Wamenag, problematika masa kini adalah banyak orang yang memiliki semangat belajar agama tetapi menggunakan penafsirannya sendiri dalam mengambil kesimpulan-kesimpulan hukum. Hal itu terkadang justru bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, sehingga mereka salah dalam memahami substansi ajaran agama.

“Sejatinya semua ajaran agama mengajarkan kasih sayang, persaudaraan dan perdamaian antarsesama umat manusia, bukan mengajarkan permusuhan, ancaman dan kekerasan yang menimbulkan mafsadat atau kerusakan bagi kehidupan umat manusia,” jelasnya.

Hal kedua yang disampaikan Wamenag adalah mengimbau para ulama dan pemimpin agama untuk terus menggelorakan moderasi beragama, yakni cara memahami ajaran agama secara moderat, tawasut, dan jalan tengah.

“Mari terus menghindari perilaku beragama yang ekstrim (tatharruf), berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam beragama (ghulluw). Sebab, hal tersebut dapat memunculkan sikap fanatisme, intoleransi, dan akuisme dalam beragama,” sebutnya.

Ketiga, Wamenag meminta aparat kepolisian untuk lebih meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah, dan kantor serta tempat beraktivitas para pemimpin agama.

Terakhir, Wamenag mendukung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memfilter konten-konten yang bernuansa sentimen Suku, Antar golongan, Ras dan Agama (SARA), hoaks serta ujaran kebencian.

“Termasuk perlu difilter juga konten yang bersumber dari ajaran agama yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas umat beragama,” tandasnya. (joe/Kemenag RI)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close