Politik

KPU Kabupaten Blitar, Sistem Pendaftaran Harus Mengunakan Aplikasi SILON

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi bersama insan pers membahas terkait tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD pada pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Jalan Raya Jurangmenjing Kecamatan Garum Blitar. Selasa, 09/05/2023

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi Tata cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dan penggunaan aplikasi SILON pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dijelaskan Hadi, bahwa sosialisasi perlu dilaksanakan karena KPU akan mulai memasuki tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Kemudian untuk program kegiatan tahapan akan diawali dengan pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD. Oleh sebab itu partai politik peserta Pemilu tahun 2024 perlu mengetahui bagaimana tata cara dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kabupaten Blitar.

Lebih lanjut masih kata Hadi, pihaknya juga menyampaikan sehubungan dengan penggunaan sistem informasi berbasis web yakni, Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan syarat-syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD, partai politik juga perlu menyiapkan admin dan operator SILON parpol.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Blitar Ruli Kusnasih menyampaikan tahapan pencalonan blakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Persyaratan dan administrasi bakal calon beserta dokumen persyaratan pengajuannya, Tata cara pengajuan bakal calon, Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Sekadar informasi, rapat koordinasi dan sosialisasi KPU Kabupaten Blitar membahas tentang materi sosialisasi diperkenalkan. Penggunaan aplikasi SILON kepada partai politik oleh admin SILON KPU. (dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close