JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Batas waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler maupun jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tinggal konfirmasi pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Pemerintah dan DPR sepakat jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, tidak perlu menambah Bipih 1444 H. Mereka tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih. Hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 jemaah lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan.
“Jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan diharapkan mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Saiful Mujab mengajak para jemaah yang berhak melakukan pelunasan untuk bisa segera melunasi Bipih 1444 H, termasuk yang tinggal konfirmasi.
Pelunasan Bipih tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023, namun karena satu dan lain hal diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, masih ada 14.356 yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
“Perpanjangan pelunasan dimulai hari ini hingga 12 Mei. Saya berharap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya, termasuk bagi jemaah lunas tunda yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan,” tegasnya.
Ditambahkan Saiful, Kemenag juga telah mendapatkan kuota tambahan sebesar 8.000 jemaah. Proses pemanfaatannya akan segera dibahas dengan Komisi VIII DPR.
“Kami saat ini tengah siapkan skema optimalisasi penyerapan kuota tambahan dan rancangan biayanya untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII,” jelasnya.
“Semoga ini juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat tahun ini,” tandasnya. (Kemenag RI)