Jatim

Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

Share Berita:

SURABAYA,PEWARTAPOS.COM – Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram mengatakan Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah haji Jawa Timur untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Ia mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai Senin ini hingga 19 Mei 2023.

Maram menjelaskan, pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 2465 jemaah yang belum melunasi dari kuota yang tersedia untuk Jawa Timur. “Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang,” ungkap Kakanwil.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” tambah Maram, Senin (15/5).

Menurut Maram, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. “Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Maram, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

“ Provinsi Jawa Timur mendapat Kuota Cadangan sebesar 35%,” jelas Maram.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Maram.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Kakanwil menambahkan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya. (Isn)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close