KIA: Lindungi dan Penuhi Hak Anak
LUMAJANG,SKO.CM – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bentuk upaya penertiban dokumen dan data kependudukan yang dilakukan pemerintah secara nasional. KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP, hanya saja KIA dimiliki oleh anak usia 0 – 18 tahun.
Dalam kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan Dalam Upaya Percepatan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran Bagi Usia 0-18 Tahun yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Selasa (24/11/2020), Ketua Forum PAUD Kabupaten Lumajang, Musfarina Thoriq mengatakan, saat ini cakupan KIA di Kabupaten Lumajang masih kurang dari target nasional secara jumlah. Untuk itu, perlu peran dan kerja sama dari instansi yang menaungi program dan kegiatan anak, seperti halnya PKK, HIMPAUDI, IGTKI, KPP dan Dinas Pendidikan.
“Saya minta agar sekiranya dapat memberikan dukungan sepenuhnya untuk Dispendukcapil sehingga program yang diemban dalam bidang administrasi kependudukan dapat tercapai,” terangnya.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa KIA merupakan salah satu upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. KIA dapat digunakan untuk akses pelayanan publik, seperti halnya pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan lain sebagainya.
Sementara, Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) Kabupaten Lumajang, Rahayu Agus Triyono meminta agar seluruh elemen yang saling berkaitan menjalin kerja sama mendukung program percepatan penerbitan KIA.
“IGTK ini juga berperan, saya minta semua saling kerja sama, syaratnya gampang, cepat dan mudah, hanya akta kelahiran anak, fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua dan KTP asli kedua orang tua,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito mengatakan saat ini data kependudukan sangat bermanfaat untuk pelayanan publik, termasuk KIA.
Untuk meningkatkan kemudahan pelayanan masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang telah bekerjasama dengan PT. POS Indonesia untuk mengantar pengurusan data kependudukan.
“Kami sudah bekerjasama dengan PT. POS untuk mengantarkan dokumen sampai ke rumah, harapannya itu memudahkan pelayanan, tapi sifatnya COD (Cash On Delivery),” ujarnya.
Agus juga menyampaikan meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, Dispendukcapil tetap melaksanakan pelayanan masyarakat melalui online. ( *)