JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Maraknya keberadaan Angkringan yang disalahgunakan untuk menjual minuman keras (Miras) dan bahkan sampai tempat transaksi Narkoba di Wilayah Jombang, disikapi serius Polres Jombang yang langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) Cipta Kondisi bersama stakeholder di Ruang Jombang Command Center Polres Jombang, Sabtu (27/5/2023).
Rakor dihadiri Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, Kabagops Polres Jombang, Kompol Purwo Atmojo, perwakilan Pemkab Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolsek jajaran Polres Jombang, Danramil Peterongan, Ketua FRMJ, Ketua Cabang IKSPI Jombang dan PS Pagar Nusa.
“Para peserta rapat koordinasi yang hadir kurang lebih 30 Orang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, dalam siaran persnya, Sabtu (27/5/2023)
Dijelaskan AKBP Eko Bagus, kegiatan rapat ini untuk menjadikan satu garis dan satu frekuensi dalam merawat kebhinnekaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Jombang. Pokok inti dari rapat tersebut adalah menindaklanjuti terkait maraknya angkringan yang disalahgunakan untuk menjual miras ataupun dipakai untuk transaksi narkoba.
“Kegiatan rapat dan diskusi untuk mencari solusi bagaimana caranya memberikan nama baik untuk wilayah Kabupaten Jombang karena maraknya laporan masyarakat terkait situasi Kamtibmas yang kurang kondusif,” ucapnya.
Dalam persoalan tersebut, Kapolres Jombang mengajak para peserta Rakor untuk merumuskan solusi dalam program jangka pendek agar situasi ketertiban di wilayah Jombang menjadi aman dan kondusif.
“Setiap pimpinan harus peduli sampai ke bawah sehingga dapat terkondisikan dengan baik setiap perkembangan pergerakan ataupun situasi di masing-masing organisasi yang dipimpin,” tandasnya.
Berikut hasil Rakor Cipta Kondisi Kamtibmas:
1. Harus tepat dalam penataan dan penertiban tempat yang layak untuk menjual angkringan di Wilayah Kabupaten Jombang.
2. Maraknya pertikaian terjadi di angkringan yang melibatkan anak-anak muda yang tergabung dalam geng motor ataupun memakai baju hitam (oknum perguruan Pencak Silat).
3. Terdapat budaya baru yang dilakukan oleh pemuda, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang terkait kebiasaan nongkrong sampai larut pagi di tempat angkringan sehingga Pemda Kabupaten Jombang, khususnya Bupati untuk membuat Perbup terkait pembatasan jam operasional angkringan.
4. Sering terjadinya konflik antar perguruan pencak silat yang dipengaruhi oleh faktor luar wilayah Kabupaten Jombang dan pemberitaan yang beredar di Medsos.
5. Supaya diaktifkan kembali Paguyuban Silat Jombang Beriman (PSJB) dengan Ketua Umum Bupati dan Ketua Harian Kapolres sehingga paham hukum terkait setiap kejadian konflik antar perguruan silat.
6. Dalam membuat peraturan Perbup terkait permasalahan angkringan di wilayah Kabupaten Jombang harus dilakukan secara normatif supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan salah satu pihak. Perlu dibuat secara global seperti contoh tentang ketertiban umum yang didalamnya terdapat pembatasan jam operasional usaha angkringan di Wilayah Kota Jombang. (nik)