JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Kejaksaan Negeri Jombang melelang 12 Aset milik Masykur Afandi, terpidana kasus Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang. Hasilnya, total Rp 2,9 Miliar diserahkan ke kas negara sebagai pembayaran ganti rugi.
“Jadi kita sudah melaksanakan lelang Selasa (16/5/2023) lalu bersama PPA Kejagung di KPKNL Malang. Hasil lelang untuk 12 aset itu nilainya Rp 2.903.573.572,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, Senin (29/5/2023).
Nilai keseluruhan uang itu hasil lelang tujuh aset tanah yang tersebar di berbagai tempat serta lima aset kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. “Uangnya akan diserahkan ke bank untuk disetor ke rekening negara,” lanjutnya.
Dengan tambahan uang hasil lelang itu, Kejari Jombang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4.305.073.572. Sebelumnya, Kejari telah menyetor uang Rp 1.401.500.000 dari hasil lelang sapi yang disita saat penyelidikan kasus awal beberapa waktu lalu.
“Sehingga total kekurangan uang pengganti adalah Rp 40.178.592.813,15, karena uang penggantinya kan Rp 44 miliar lebih,” imbuh Firdaus.
Karena kekurangan pengembalian uang masih sangat besar, Kejari akan kembali melaksanakan lelang terhadap aset-aset lain yang sebelumnya sudah disita. “Masih ada 17 aset lagi yang akan kita lelang lagi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masykur Afandi divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam pengadilan Kasasi. Selain itu, tambahan membayar uang pengganti kerugian negara dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka jaksa berhak melakukan penyitaan atas harta benda, atau jika masih tidak cukup akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Namun, hingga pelaksanaan eksekusi dan ditahan, uang pengganti baru terbayar Rp 1.401.500.000. Pembayaran itu adalah hasil lelang 284 ekor sapi. Artinya masih ada kekurangan hingga Rp 44 miliar lebih. Karena itu Kejari Jombang menyita aset dan kekayaan Masykur untuk ikut dilelang. Di antaranya, 7 kendaraan, 19 tanah dan bangunan yang ikut menjadi barangbukti. (her/nik)