HeadlineParlemen

DPRD Kabupaten Blitar Bahas Soal Raperda APBD TA 2022

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna terkait penyampaian atas penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Senin, 05/06/2023

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar pada 30 Mei 2022 lalu. Sehingga Badan Musyawarah (Banmus) langsung menjadwalkan rapat paripurna tersebut.

“Ini adalah tindak lanjut surat dari Bupati Blitar pada akhir Mei 2022. Tadi juga dilakukan penyerahan dokumen secara simbolis,” katanya

Lebih lanjut politisi asal PDIP ini juga menyampaikan, selamat atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang di dapatkan Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Predikat WTP ketujuh secara berturut-turut itu merupakan hasil upaya pemerintah daerah yang telah mengelelola keuangan dengan baik,” ujar Suwito usai rapat paripurna

Terpisah, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 secara kuantitatif menitikberatkan pada perbandingan antara APBD dengan realisasinya, yang meliputi perhitungan selisih antara anggaran pendapatan dengan realisasinya, anggaran belanja dengan realisasinya, dan anggaran pembiayaan dengan realisasinya.

“BPK melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali. Alhamdulillah hasilnya kita mendapat predikat WTP. Meski demikian, masih ada rekomendasi atau catatan dari BPK. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (adv/dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close