BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Dewan Pengurus Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD-LIRA) Blitar Bagus Hermansyah menyatakan, bahwa memang sudah seharusnya sistem pemilu tidak diubah ditengah jalan, saat tahapan pemilu akan dimulai dan dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Bupati LIRA Blitar saat santai bareng ngopi di salah satu Cafe ternama di Blitar. Jumat, (16/06/2023)
“Pengujian UU Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif, yang diajukan dan diputuskan pada saat tahapan sudah dimulai dikhawatirkan akan mengganggu tahapan. Sehingga, Akan banyak muncul kekecewaan jika sistem berubah di tengah jalan. Belum lagi, harusnya urusan pilihan sistem merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang,”kata Bagus saat acara ngopi bareng di salah satu Cafe ternama di blitar.
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait pengujian UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif. MK menyatakan menolak permohonan para pemohon.
“Dengan adanya putusan ini, para caleg akan kembali bergairah untuk melaksanakan kampanye dan turun ke masyarakat. Karena dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih dapat memilih langsung caleg dan calon yang paling dikenal yang dekat dengan pemilih sehingga akan mendapatkan keuntungan dan kesempatan menjadi wakil rakyat,”jelasnya
Menurut Bagus, sistem proporsional terbuka dinyatakan sesuai dengan konstitusi dengan memahami secara sistematik serta konsep pemilu dan kedaulatan rakyat yang tertuang dalam UUD 1945.
“MK menganggap sistem proporsional terbuka merupakan jalan keseimbangan untuk menjaga eksistensi parpol dengan kekuasaan rakyat yang dijelmakan dalam pemilu,”tandasnya
“Tentunya dengan putusan ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan baik dan demokratis karena akan menghasilkan wakil rakyat yang sesuai keinginan rakyat dan jadi momen evaluasi kritis bagi kerja dan kinerja wakil rakyat yang ada saat ini. Jika memang rakyat menginginkan perubahan, maka rakyatlah yang menentukan melalui Pemilu nanti,”pungkasnya. (dik)
•