Hindari Jalan Berlubang, 2 Pengendara Motor Adu Banteng
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Belakangan, angka kecelakaan akibat jalan rusak di Kabupaten Sampang semakin meningkat, dari kecelakaan luka ringan, berat bahkan sampai merenggut nyawa korban.
Kasus terakhir kecelakaan akibat jalan rusak terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Sampang. menewaskan Fauzan (41) warga desa Lenteng, kec. Kedung-dung Sampang. Dan Moh. Aliyafi (24). Desa pangongsean. Kec. Torjun, Sampang.
Keduanya di kabarkan tewas setelah motornya beradu banteng akibat sama-sama menghindari jalan berlubang dan bergelombang yang berada jalan Kusuma Bangsa Sampang tersebut.
“Dari arah berlawanan mereka sama-sama menghindari jalan berlubang, sehingga motor yang di kendarainya adu banteng,”. Kata Bripka Sulhan, anggota Satlantas polres Sampang.(08/06/2023). Lalu.
Sementara, PPK pengelolaan jalan dan jembatan Pamekasan, Sampang UPT Bina Marga provinsi Jawa Timur Zainal Muttaqin. ST. Saat di konfirmasi melalui Whats App-nya tidak ada jawaban.
Menurut informasi, Zainal susah di hubungi awak media untuk mengkonfirmasi seputar jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan terhadap pengendara.
Untuk di ketahui, korban kecelakaan akibat jalan rusak itu bisa menggugat Dinas Bina Marga setempat.
Praktisi hukum H. ACH Bahri. MH. Mengatakan, pemotor korban kecelakaan bisa menggugat pemerintah.
“Didalam kejadian kecelakaan akibat jalan rusak itu bisa mengajukan ganti rugi kepada mereka yang terbukti bersalah, baik kepada dinas yang membawahi atau yang terkait atau terhadap pejabat yang lalai melaksanakan kewajibannya,”. Ujar H. ACH Bahri, kepada pewartapos.com (22/06/2023).
Dalam hal gugatan ganti rugi bisa di ajukan ke kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). untuk jalan nasional, sedangkan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab adalah Bina Marga provinsi.
Bahri menjelaskan, pertanggungjawaban pemerintah terkait jalan rusak bisa dilakukan secara perdata dan pidana.
“Gugatan itu berdasarkan pada pasal 24 Undang-undang lalulintas No 22 tahun 2009,”. Ucapnya.
Pasal tersebut menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalulintas.
Selain itu, kata Bahri yang berprofesi sebagai advokat, pasal 1365 KUHperdata, bisa di jadikan landasan hukum. Pasal itu berbunyi, Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
“Untuk lebih mudahnya dalam kasus ini, lebih baik menunggu perkara pidana saja. Bila terbukti bersalah, maka bisa menggunakan putusan tersebut dan ditambah dengan bukti bukti kerugian,”. Pungkasnya.(rud)