Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Gedung Dinkes Sumenep
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang .
Dimana, kasus dengan anggaran yang fantastis tersebut sempat buram selama sembilan tahun lamanya.
Kini, Polres Sumenep berhasil menetapkan enam tersangka kasus Tipikor gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB yang terjadi sejak tahun 2014 lalu.
Diketahui, sejak tahun 2014 kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Hanya saja, berkas kasus tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali. Kemudian, pada tanggal 21 Juni, berkas tersebut dinyatakan P21 ( lengkap ).
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Polres Sumenep telah menetapkan enam tersangka kasus Tipikor gedung Dinkes.
Adapun enam tersangka itu yakni, IM warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas ).
“Diuraikan bahwa kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 terjadi, sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” ungkap Kapolres Sumenep dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023).
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2.
“Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2,” katanya.
Dirinya menyebutkan bahwa, adanya Tipikor gedung Dinkes tersebut, negara harus mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” terang AKBP Edo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (han)