News

Razia Gabungan, Satgas Cukai Sisir Toko Kelontong dan Warung

Share Berita:

MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Petugas gabungan Satpol PP dan Damkar bersama Satgas Cukai menggelar razia peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun. Satgas Cukai mendatangi sejumlah toko di area pasar Tlagan, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Senin (26/6/2023).

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan, mengatakan operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Madiun.

“Ini operasi perdana gabungan Satgas Cukai 2023 yang melibatkan Satpol PP dan Damkar, Bea Cukai, TNI, Polri, Sekretariat dan Kesbang,” kata Danny.

Dia, menuturkan sasaran dari operasi adalah UMKM, toko kelontong, toko tembakau iris dan toko Vape yang berada di wilayah perbatasan dan disinyalir menjadi sasaran sales dan penjualan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

“Selain melakukan operasi, Satgas Cukai sebelumnya melakukan sosialisasi tentang cukai melalui berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat maupun media,” ujarnya.

Dani, menambahkan operasi rokok tanpa cukai bakal dilakukan di seluruh wilayah di 15 Kecamatan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan targetnya Madiun bebas rokok ilegal.

Sementara petugas Direktorat Jenderal Pajak dan Cukai, Seksi Rosyid Ridho Setyadi, mengungkapkan dari hasil penindakan yang dilakukan hingga saat ini belum menemukan barang ilegal seperti pita cukai palsu atau pita cukai bekas.

“Dari hasil penindakan yang pernah dilakukan dan temuan petugas rata rata rokok polos dan rokok tanpa cukai. Hingga saat ini belum ada temuan berupa pita cukai yang salah peruntukan,” ungkap Rosyid.

Dalam kegiatan operasi, selain toko kelontong dan toko tembakau, Satgas Cukai juga mendatangi sejumlah warung dan tok hingga di pelosok desa yang di sinyalir menjual rokok ilegal dan menjadi sasaran sales nakal.

“Beberapa pemilik warung dan toko yang tadi sempat di konfirmasi, Alhamdulillah rata rata masyarakat sudah sadar hukum dan semua yang kita temui semua barang legal,” tandasnya.

Petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak ini mengingatkan, bagi yang saat ini lagi marak menerima jasa linting tembakau untuk tidak menjual belikan rokok tanpa cukai atau memggunakan cukai palsu.(Adv/lem).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close