Notaris Rexi Sura Mahardika, Berjuang 6 Tahun Membersihkan Namanya di Mata Hukum
SURABAYA/PEWARTAPOS.COM – Perjuangan untuk membuktikan kebenaran selama enam tahun, ternyata tak sia-sia dilakukan oleh Rexi Sura Mahardika, seorang Notaris di Surabaya.
Notaris yang dikenal disiplin, tertib dan tidak neko-neko ini akhirnya berhasil membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya selama ini hanya fitnah.
Terbukti, orang yang menggugat produk akte otentik darinya malah kabur, dan Notaris Rexi Sura Mahardika dinyatakan bersih dan aktenya tidak dibatalkan. Bahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Putusan terhadap Endah Sulistyowati pada 13 Maret 2018, disusul putusan terhadap Heri Paryanto pada 9 April 2018.
Tidak hanya itu, bahkan laporan polisi yang menuduh dia memalsukan dan kongkalikong merugikan orang, dinyatakan dihentikan penyidik.
Ditemui di kediamannya, Notaris Rexi Sura Mahardika, di Gayungsari, menceritakan perjuangannya menerima pil pahit berupa cibiran dari teman, kolega, dan rekan sejawat akibat pemberitaan negatif tentang dirinya, beberapa tahun terakhir.
Tak sedikit pula klien ada yang meragukan kredibilitasnya bahkan membatalkan niat untuk bertransaksi di kantornya.
Kecuali klien-klien loyalnya yang betul-betul mengerti kinerjanya, tetap menggunakan jasanya sebagai Notaris.
Tuduhan dan gugatan Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto, kepadanya, telah usai dan dinyatakan tidak terbukti.
Pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, yakni Majelis Pengawas Notaris, Penyidik Polrestabes Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, secara menyeluruh mulai dari prosedur pembuatan Akta, Minuta dan berkas pendukung lainnya. Alhasil tidak ada satu pun kode etik maupun prosedur hukum, atau Undang-undang yang dilanggar Rexi Sura Mahardika, selaku Notaris.
“Saat pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah justru pihak pelapor yaitu Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto saat dimulai sidang justru meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas, begitu juga saat pemeriksaan forensik tanda tangan dan cap jempol pada minuta Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual justru Pelapor tidak bersedia menyerahkan specimen/contoh tanda tangannya kepada penyidik,” ujar Rexi Sura Mahardika, yang namanya cukup beken di dunia maya ini.
Dari keterangan itu, kemudian pelapor oleh penyidik dinyatakan tidak dapat membuktikan dalil laporannya. Sehingga polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Rexi Sura Mahardika, selain melakukan upaya hukum lain saat ini juga mengirimkan hak koreksi ke sejumlah media yang telah memberitakannya secara tidak akurat.
“Sesuai pasal 1, 5, 6, 11 dan 15 UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, hak koreksi saya ajukan ke pemimpin redaksi sejumlah media, agar informasi benar dan tidak menimbulkan penyimpangan,” ujar Rexi, yang dikenal akrab dengan wartawan senior di PWI Jatim ini.
Sejumlah pernyataan yang tidak tepat adalah kutipan media dari pernyataan Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto, yang menyatakan tegas tidak pernah menandatangani perjanjian perihal jual beli.
“Faktanya sangatlah bertentangan dengan pernyataan Endah dan Hari sendiri di berkas gugatan saat menggugat produk kantor Notaris kami. Padahal kami punya arsip, mereka ke Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika dan menandatangani Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual secara beritikad baik,” jlentrehnya.
Yang perlu diketahui masyarakat bahwa dari gugatan itu, namanya sebagai Notaris Rexi Sura Mahardika tercemar dan dirugikan.
“Padahal gugatan yang dilayangkan oleh Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto ditolak seluruhnya oleh majelis hakim karena ia memang tidak dapat membuktikan dalil gugatanya, sebagaimana tertulis dalam Putusan Pengadilan nomor : nomor 81/Pdt.G/2017/PN.Sda jo. 442/PDT/2018/PT.Sby dan nomor :288/Pdt.G/2017 PN Sby, semuanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” beber Rexi.
Terhadap putusan tersebut dapat dilihat secara online pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadian Negeri di mana perkara didaftarkan.
Maka dari itu, pihaknya melapor ke polisi kedua orang penyerang dan penista itu, sesuai laporan polisi nomor: STTLP/B/775/X/2017/Jatim/Restabes Sby, tanggal 23 Oktober 2017.
Dalam hal ini, Notaris Rexi Sura Mahardika melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto.
“Perkaranya sampai sekarang masih diproses dan sedang berjalan,” tegas Rexi lagi.
Menurut Notaris Rexi Sura Mahardika, diakui atau tidak profesi Notaris sangatlah rentan dicokot, dilibatkan, dan dimanfaatkan orang tak bertanggungjawab sebagai pihak tergugat atau turut serta, atau dituduh bersekongkol dalam sejumlah perkara.
Padahal menurut dia posisi Notaris di sini hanya bertugas sebagai pihak yang mencatat perbuatan hukum yang dikehendaki sendiri oleh para pihak, layaknya perangkat Camera/CCTV yang bekerja merekam gambar jika ada kejadian maka hasil rekamanya yang dibutuhkan.
Namun di dunia notaris, yang dihasilkan adalah bentuk tulisan berupa akta otentik bilamana para pihak berselisih dengan akta otentik tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang sempurna dalam mendukung dalil gugatan/ laporanya.
Namun bukan malah Notarisnya dijadikan pihak turut serta apalagi dituduh berkonspirasi dengan salah satu pihak, kecuali dapat dibuktikan Notaris tersebut melakukan malapraktik.
Menurut hemat Rexi Sura Mahardika, sejatinya jika suatu Akta Notaris dipermasalahkan saat itulah kompetensi seorang notaris diuji apakah produk akta yang dihasilkan lolos dalam pemeriksaan para penegak hukum atau tidak. Jika lolos sehingga tidak menjadi batal demi hukum, dan sebaliknya dapat dibatalkan jika tidak lolos pemeriksaan. (yus)