Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Wali Kota Madiun, Polisi Segera Panggil Noor Aflah

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM, MADIUN – Penyelidikan dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya terus bergulir. Hingga hari, Senin (31/7/2023) penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota sedang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Noor Aflah, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun.

” Sedang berproses, laporan atau pengaduan kita terima dan akan ditangani secara profesional, ” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, Senin (31/7/2023).

Kapolres Madiun Kota menyampaikan untuk menentukan unsur pidana pada perkara ini, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli yang nantinya bakal di kaitkan dengan aturan aturan yang ada.

” Untuk saksi ahli nanti Polres akan bersurat kepada ahli yang sesuai dengan kontek perkara yang dilaporkan, ” ujarnya Kapolres Madiun Kota, kepada sejumlah wartawan usai gelar pasukan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, menerangkan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti yang selanjutnya untuk dinaikan proses penyidikan.

” Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 5 saksi dan telah di BAP. Sesuai arahan bapak Kapolres selanjutnya kita akan datangkan saksi ahli, ” terang AKP Sujarno.

Sujarno, menambahkan penyidik segera mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan Inda Raya Ayu Miko Saputri.

” Akan segera kita panggil, sebentar lagi. Kalau tanggalnya kapan belum pasti, ” tambahnya.

Dilain pihak, melalui kuasa hukumnya Inda Raya, Heru Prasetyo SH, menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun.

” Sejak awal perkara ini viral di media sosial, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Dan proses hukum biar berjalan. Dan saya tegaskan, klien saya tidak ada akan mencabut laporan, ” tandanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Wawali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga hari ini, Senin (31/7/2023) sebanyak 5 orang saksi dipanggil Satreskrim Polres Madiun Kota, untuk dimintai keterangan. Penyidik pun, akan sudah mengagendakan dan segera memanggil terlapor Noor Aflah, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun. (lem).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close