Hukum & Kriminal

Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Wali Kota Madiun, Polisi Bakal Datangkan Saksi Ahli

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM, MADIUN – Polisi terus mendalami laporan perkara dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya yang melibatkan Noor Aflah, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun. Selain pencemaran nama baik, Noor Aflah juga dilaporkan pelanggaran Undang Undang ITE ke Polres Madiun Kota.

Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Supriyanto mengatakan, selain sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, Polisi bakal mendatangkan saksi ahli dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat utama Pemkot Madiun.

“Proses masih berlanjut, dalam waktu dekat penyidik bakal mendatangkan saksi ahli,” ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota kepada media pewartapos.com, Senin (14/8/2023).

Menurut Supriyanto, penyidik sudah mengagendakan bakal menghadirkan ahli bahasa dalam menyelidiki dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan pihak Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri.

“Kami masih koordinasi (dengan calon saksi ahli bahasa) untuk mengatur jadwal. Tapi, diperkirakan pekan ini,” kata Supriyanto.

Sebelumnya, diberitakan kedua belah pihak terlibat debat di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu. Perdebatan itu berujung ke laporan Polisi lantaran Inda Raya menilai komentar Noor Aflah di Facebook maupun Instagram terhadap wawali melebihi kapasitas jabatannya.

Melalui kuasa hukumnya, Inda Raya menyampaikan tidak ada niatan mencabut laporan atau pengaduan. Dilain pihak Noor Aflah mengklaim dalam kasusnya sarat dengan muatan politik dan ada pihak – pihak yang mengincar kedudukan Kepala Dinas Kominfo.

Disinggung tentang target waktu penanganan hukum perkara ini, ia tidak menjelaskan secara gamblang. Yang jelas, penyidik akan transparan dalam menangani laporan dari Wawali Kota Madiun itu.

“Diupayakan penyelidikan semaksimal mungkin, ahli bahasa dibutuhkan sebagai saksi untuk mengkaji perdebatan dua pejabat itu yang viral di media sosial,” pungkas Supriyanto. (lem).


Share Berita:
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close