Hukum & Kriminal

Polsek Sukorejo, Kronologi Penangkapan Narkoba Jenis Sabu Sabu

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan kepolisian Polsek Sukorejo bersama Satres Narkoba Polres Blitar Kota. Kali ini Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap pengedar sabu sabu dan pil jenis doble L di rumahnya, Rabu 23/08/2023.

Diketahui, pelaku pelaku berinisial AP alias Gandèn (27) warga Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar masih dalam penyelidikan. Termasuk Saksi Triyo Wijayanto (32). 

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS SH .S.IK,  melalui Kompol Imam Subechi dalam keterangan releasenya mengatakan, sebelum menangkap Gandèn di rumahnya, pada Selasa (22/8) malam sekitar pukul 23.45 wib, terlebih dahulu  mengamankan Triyo saat nongkrong ditrotoar jalan bersama teman-temannya.

“Benar sebelum menangkap Ganden pada Selasa (22/8) malam, kami dengan anggota pada patroli menemukan sekelompok pemuda nongkrong di trotoar jalan raya, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat salah satu pemuda kedapatan membawa pil jenis doble L, setelah kita periksa, bahwa asal usul pil koplo (istilahnya) didapat dari seseorang,” katanya

Dari hasil pengembangan dari saksi Triyo, malam itu Polsek Sukorejo  bersama Unit Satreskoba datangi rumah Ganden di jalan Rambutan, saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, dari  kamar Ganden petugas temukan pil doble L sebanyak 640 butir yang dikemas dalam klip plastik.

“Dengan hasil penggeledahan itu, kita terus melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka, dan benar di luar rumah Ganden kita dapati kardus isi sampah yang kita curigai, setelah kita buka tempat sampah, kita dapati ada tas selempang hitam, setelah kita buka kita temukan kemasan 10 paket plastik ternyata berisi serbuk narkoba, 1 bungkus berisi serbuk doble L yang sudah dihaluskan,” tambah Kompol Imam Subechi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan atas ungkap narkoba tersebut, ternyata Ganden merupakan kurir narkoba yang bekerja sama dengan Oktavia yang kini mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang.

“Benar pengakuan AP alias Ganden dia mendapatkan sabu sabu dari seseorang (Oktavia) yang kini mendekam di LP Lowokwaru Malang, hal ini akan kita kembangkan, untuk BB yang kami sita dari tersangka Ganden berupa 10 paket sabu seberat 4,7 gram, 640 butir doble L, 2 buah klip plastik berisi serbuk doble L yang dihaluskan, satu Hp dan Uang Rp 350.000, 1 buah timbangan, sedang dari saksi Triyo berupa 15 butir doble L,” pungkas Kompol Imam Subechi. (dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close