Ekonomi

Satpol-PP Pamekasan Edukasi Masyarakat Hindari Rokok Ilegal

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM/PAMEKASAN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi stop jual rokok ilegal di toko kelontong di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Selain dilakukan di toko kelontong, Satpol-PP dan Damkar Pamekasan juga melakukan sosialisasi di Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan. Tujuan sosialisasi peraturan UU No 39 Tahun 2007 tersebut yaitu untuk mengantisipasi peredaran rokok Ilegal.

Kasatpol-PP Pamekasan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman menyampaikan, bahwa Sosialisasi dengan tag line “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal” tersebut berlangsung di 13 kecamatan yang berada di Kabupaten Pamekasan.

“Sosialisasi ini dilakukan di 13 kecamatan atau 189 Desa/Kelurahan se-Pamekasan,” ucapnya, Selasa (29/8).

Dikatakannya, sosialisasi tersebut yaitu untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab, memperjualbelikan rokok bodong sama halnya melanggar hukum.

“Berdasarkan UU RI No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007, bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai,” paparnya.

Usai melakukan sosialisasi terhadap pemilik toko, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan menempelkan stiker dengan tag line “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal”. (fiq).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close