Pengedar Sabu di Sumenep Keok Ditangan Polisi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Peredaran Narkotika jenis sabu masih marak terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Buktinya, aparat kepolisian berhasil meringkus pengedar barang haram tersebut saat hendak melakukan transaksi.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentiko melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, penggerebekan tersebut dilakukan di salah satu kamar milik MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan MM warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru dan TA (46) Dusun Pesisir , Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan.
“TKP di dalam kamar rumah MM, kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” ujarnya, Kamis (31/08/2023).
Menurut dia, penggerebekan tersebut dilakukan lantaran adanya informasi masyarakat bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata dua tersangka memang tengah hendak melakukan transaksi sabu.
Dirinya menjelaskan bahwa, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 4.03 gr, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” tutupnya. (han)