Razia Balap Liar Polisi Blitar Amankan 34 Motor
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Personel Kepolisian Blitar Kota mengamankan 34 unit sepeda motor, yang diduga kuat terlibat dalam aksi balap liar di wilayah Jl Ir Soekarno, PIPP, MBK, JL Merdeka, Jl Tanjung serta di beberapa wilayah yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolresta AKBP Danang Setiyo Pambudi melalui IPDA Suratno Kanit Turjawali Satlantas Blitar Kota mengatakan, bahwa usai menerima laporan dari masyarakat, ia bersama personel langsung bergerak dan melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan arena balap liar.
“Saat melakukan penyisiran di Jl Ir Soekarno, kami menemukan sekelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar. Mereka langsung kami amankan,” katanya, Sabtu 2/08/2023 malam.
Ia menambahkan, para pemuda yang diamankan tersebut, rata-rata masih berusia di bawah umur dengan domisili yang sama. Sementara untuk sepeda motor yang digunakan, telah dimodifikasi khusus untuk balapan atau tidak sesuai standar pabrikan.
“Pelaku bersama sepeda motor tersebut, langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
IPDA Suratno menjelaskan, tindakan yang dilakukan ini adalah respon cepat aparat Kepolisian terhadap laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan aktifitas balap liar di lokasi tersebut.
Terlebih saat ini pihak Kepolisian di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) tahun 2023.
“Aksi balap liar ini jelas sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pelaku itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya,”jelasnya.
Lebih lanjut, masih kata Suratno, terkait dengan barang bukti sepeda motor yang diamankan, pihaknya telah menyampaikan untuk mengambilnya sesuai dengan aturan yang ada.
Sebagai informasi, Kapolresta Blitar Kota mengimbau kepada masyarakat, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing.
“Jika ada warga yang mengetahui, melihat, menemukan adanya aktivitas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas, silahkan laporkan kepada aparat Kepolisian terdekat, agar dapat segera ditangani,” pungkasnya (dik)