DPRD Kabupaten Blitar, Menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024, atas nama Hendik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo.
Acara Pelantikan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang di hadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Bupati Blitar, unsur forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua ll Susi Narulita KD, SIP, dan Wakil Ketua II Mujib, SM mengatakan, rapat paripurna ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.
“Jadi agendanya pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara serta penyematan Lencana DPRD Kabupaten Blitar,” katanya, Selasa 10/10/2023.
Suwito menjelaskan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Oleh sebab itu, berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171/36421 /011.2/2023 tanggal 25 september 2023 perihal penyampaian keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang
peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar
Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar atas nama Hendik Budi Yuantoro, sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nasa Barcelona Marhaenis dari Fraksi PDI-P yang mengundurkan diri, dan Bima Bagas Susetyo, SH, yang menggantikan Joko Santosa, SP dari Fraksi PAN, “jelasnya.
Suwito berharap, agar Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, dapat melanjutkan peran sebagai wakil rakyat sesuai dapilnya masing – masing. la juga berharap agar ide, keaktifan, dan sumbangsihnya dari kedua Anggota DPRD Kabupaten Blitar ini dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.
“Kami ucapkan selamat datang, selamat berkarya dan semoga kehadirannya dapat mewarnai DPRD Kabupaten Blitar lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanah yang diberikan oleh warga Kabupaten Blitar kepada kita semua,”pungkasnya.
Dengan diucapkannya sumpah dan janji oleh calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini, maka dengan ini, Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, telah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar. (dik).