Hukum & Kriminal

Selundupkan Sabu di Kemasan Permen, Tukang Banner Warga Sidoarjo Diringkus Polisi

Share Berita:

JOMBANG, PEWARTAPOS.COM-Berbagai macam modus dilakukan pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini yang terbilang unik. Betapa tidak, tersangka yakni Samsul Arifin (31 tahun) seorang tukang baner selundupkan sabu dalam kemasan jajan dan permen untuk mengelabui petugas.

Untuk mengelabui polisi, Samsul mengemas 23 paket sabu dengan bungkus jajan dan permen. Terdiri dari 19 paket sabu dibungkus jajan SiiP, 3 paket sabu dibungkus permen Kopiko dan Kiss, serta 1 paket dibungkus plastik klip.

“Tersangka dibekuk petugas dari Satreskoba Polres Jombang pada Senin (02/10/2023) lalu sekira jam 17.30 WIB di sekitar Desa Plandi Kecamatan Jombang. Saat digeledah petugas, Ia kedapatan mengedarkan 23 paket sabu kemasan jajan dan permen,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (17/10/2023).

Jadi pelaku kita sergap saat sedang menunggu pelanggan di Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sambung Komar.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka lain inisial RGG yang telah ditangkap sebelumnya. Keberadaan Samsul kemudian dilacak, kemudian Senin (2/10) lalu, Samsul terdeteksi akan melakukan transaksi di Jombang. Kami lakukan pengintaian karena melihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan,” terangnya.

Komar menuturkan, dari tangan pelaku, sedikitnya, ada 23 paket sabu-sabu siap dijual kepada pelanggan. Paket sabu itu diletakkan di bungkus jajanan dan bungkus permen. Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, barang bukti lain juga berhasil disita.

Selain sabu, pihaknya juga menyita 5 (lima) butir pil INEX, 2 ponsel dan 1 sepeda motor Honda Genio.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Komar. (nik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close