SOLO, PEWARTAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 7.345 entitas ilegal sejak Tahun 2017- Oktober 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 139,03 Triliun.
Hudiyanto, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), mengatakan, jenis pengaduan illegal yang paling banyak diterima adalah Pinjopl Ilegal, sebanyak 7.710 pengaduan dan Investasi Ilegal sebanyak 337 pengaduan.
“Dari aduan tersebut nantinya penanganannya berdasarkan kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas,” ucapnya saat kegiatan Media Update dan Sharing Knowledge, di Solo, Selasa (17/10/2023).
Adapun wilayah pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, 959 dari Jawa Timur, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan daerah lainnya sebesar 2.490.
Kriteria yang menjadi penanganan, lanjutnya, dibagi dalam tiga kategori, pertama, kegiatan yang tidak memiliki izin, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin).
“Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal,” ujarnya.
Selanjutnya, kriteria ketiga, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, seperti yang menjalankan penjualan voucher pulsa secara daring. “Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM,” katanya.
Hudiyanto menjelaskan, tujuan dibentuk Satgas Pasti dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal. “Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 7.345 entitas ilegal,” ucapnya.
Jika dirinci, lanjutnya, jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 Triliun.
Dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
“Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum,” tuturnya.
Pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Pasal 237 dan Pasal 305.
Namun, terkait sektor yang diawasi oleh BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas dan siaran pers. “Jadi Satgas hanya akan memberikan rekomendasi penindakan kepada BI,” ucap Hudiyanto.
Perlu diketahui, Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten. Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga anggota Satgas (amanat dari Pasal 247 UU P2SK).
Saat ini terdapat dua anggota baru dari satgas tersebut, yaitu Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara sehingga total anggota Satgas sebanyak 14 Lembaga atau Kementerian. (joe)