Sekdes Deleman Sampang Dijatuhi Pidana Penjara Tiga Bulan
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Sekertaris Desa (sekdes) Deleman, kecamatan Kadungdung. Kabupaten Sampang Madura terhadap warganya terus berlanjut, Kamis (19/10/2023).
Kali ini matraji yang menjabat sebagai sekdes menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, beberapa diantaranya korban atas nama Agus warga Desa Daleman.
Begitupun wasit, mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepakbola.
Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 5.000,” kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman.
Akan tetapi, kata Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.
“Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, hakim akan menentukan,” pungkasnya.( rud)