Ungkap 10 Kasus, Polres Sumenep Amankan 17 Tersangka
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gerak cepat guna membrantas tindakan kriminal yang ada di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Terbaru, Polres Sumenep berhasil mengungkap sepuluh kasus berbeda dan berhasil mengamankan tujuh belas tersangka.
Diantara sepuluh kasus tersebut, dua kasus pembunuhan sempat meresahkan masyarakat. Karenanya, Polres Sumenep gerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
Alhasil, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka K (38) warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentiko, kejadian tersebut berawal saat tersangka dan korban F (belum menikah) mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkap Kapolres Sumenep saat konferensi pers, Jumat (20/10/2023).
Ia menambahkan, korban kemudian mengajak tersangka untuk bertemu dan meminta tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban sebesar Rp 20.000.000,” katanya.
Lantaran tak terima, tersangka yang merupakan Ketua BPD itu kemudian nekat menganiaya korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan mencekik korban hingga tewas.
“Korban meninggal dunia dekat kamar mandi di belakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, kasus pembunuhan lainnya dilakukan oleh tersangka J warga Dusun Bung Kandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk Guluk.
Tersangka nekat membunuh korban lantaran tidak terima dituduh masuk ke rumah korban. Kemudian tersangka membunuh korban dengan cara menusuk perut korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, kasus lainnya yakni, kasus perjudian sabung ayam dan perjudian kartu Remi, masing masing dilakukan oleh empat tersangka.
Selanjutnya, kasus penggelapan sepeda motor satu tersangka dan dua kasus penganiayaan dua tersangka, serta satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh satu orang tersangka. (han)