Kuasa Hukum PT Perkebunan Dagang Gambar Minta Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Mengklarifikasi
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Sehubungan dengan adanya “Kunjungan Kerja” yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu ke Perkebunan tersebut, kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar meminta klarifikasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Senin 23/10/2023.
Joko Trisno Mudiyanto selaku perwakilan tim kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar mengatakan, Bahwa klien kami selaku Pemegang Hak Guna Usaha Perkebunan Gambar tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Resmi dari DPRD Kabupaten Blitar terkait dengan agenda kunjungan tersebut.
“Bahwa Anggota DPRD Kabupaten Blitar dengan Nopol AG 1371 LP secara sewenang-wenang memasuki Perkebunan klien kami dimana selain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu juga tidak membawa Surat Perintah Tugas dari DPRD Kabupaten Blitar bahkan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dan tidak datang ke Kantor klien kami selayaknya tamu yang akan berkunjung. Artinya, mereka tidak menghormati pelaku usaha,”katanya.
Joko Trisno menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Oknum DPRD tersebut nyata-nyata telah melanggar Etika dan kepatutan dalam tata hubungan dengan pihak lain (bermasyarakat).
Sehingga oknum tersebut dapat di tindak sebagai berikut, pelanggaran Pasal 373 huruf (g) dan ( (h) UU RI No. 17 Tahun 2014, yang pada intinya menyebuktkan “Anggota DPRD Kabupaten Kota berkewajiban mentaati tata tertib dan kode etik. Menjaga etika dan noma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah.
“Seharusnya seorang angota Dewan haruslah menjunjungg martabat Lembaga dan senantiasa bekerja secara professional dan tidak semata-mata berlindung pada Hak Imunitas Anggota Dewan, dimana Hak imunitas hanya relevan jika yang bersangkutan bekerja secara profesional sesuai dengan Tugas dan Wewenang yang melekat pada dirinya, yang dalam konteks pemasalahan ini kunjungan dengan sebuah Surat Perintah Tugas dari DPRD, apalagi dalam kunjungan tersebut melibatkan sebuah LSM,”ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak pemengang Hak Guna Usaha (HGU) menanggap segala temuan Komisi I di lapangan tak bisa dijadikan acuan, karena prosesnya menyalahi prosedur. Kendati demikian, Joko menyebut pihaknya belum sampai membahas masalah temuan Komisi I.
“Kalau perihal hasil temuan, kita belum kesana. Bagi kami data atau temuan yang diperoleh dari proses yang tidak benar, tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Bagi kami, kunjungan tersebut, melanggar prosedur, norma, dan etika. Makanya, ini juga kita laporkan ke badan kehormatan,” jelasnya.
“HGU nomor 36 sampai 41 di perkebunan Gambar Anyar itu masih hidup. Jadi, bagi mereka yang masuk tanpa izin ada sanksi pidananya,” sambung Joko.
Ketika ditanyai soal langkah selanjutnya, Joko mengaku ada kemungkinan untuk melanjutkannya pada proses hukum. Namun, ia mengaku akan berkomunikasi dengan kliennya dulu
“Tidak ada, semua yang disampaikan pada media, segala temuannya, itu semua bohong. Untuk langkah selanjutnya, kemungkinan ada (melanjutkan proses hukum), karena ada aturan pidana dan perdatanya. Tapi kami akan bicarakan pada klien kami dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono menegaskan bahwa yang dilakukan Komisi I adalah inspeksi mendadak (sidak), sehingga tidak memerlukan pemberitahuan.
“Namanya sidak, kalau ada pemberitahuan, namanya bukan sidak. Kami ingin tahu apa yang sebenar-benarnya terjadi di sana, kita ini ingin buktikan langsung dari apa yang disampaikan masyarakat.Kalau kita kesana, terus telepon dan ngabari, itu namanya bukan sidak,” tegas Sulistiono.
Politisi PDI Perjuangan ini juga memaparkan apa yang Komisi I temukan dalam sidak yang mereka lakukan di perkebunan Gambar Anyar. Salah satunya, terkait aduan adanya alih fungsi lahan.
“Itu agenda resmi, bisa dicek. Kita periksa langsung terkait alih fungsi, contohnya tandon air, aliran lahar dingin, kaitan bila hujan deras airnya meluap ke warga. Ternyata di sana tandon air sudah beralih fungsi jadi penyulingan minyak cengkeh,” paparnya.
Dia juga terbuka jika pihak PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar ingin membawa masalah ini ke jalur hukum. Sulistiono menekankan, apa yang dilakukan Komisi I hanyalah menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat.
“Ada tanggul yang sudah jadi ladang melon, ada yang jadi kandang sapi, itu yang kita lihat di sana. Jadi silakan bila dipermasalahkan, atau mau menempuh jalur hukum, Komisi I terbuka untuk semuanya, kami bekerja mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (dik).