Bersumber Dari DBHCHT, Pemkab Sampang Gelontorkan Rp 75 Juta Untuk Konser Musik
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Brand Festival (Festipang) yang bertajuk konser musik akan segera digelar oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang diakhir Oktober 2023 dengan mengundang sejumlah seniman musik.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan gelontorkan dana sebesar Rp 75 juta, untuk gelaran acara festival musik yang nantinya digelar di halaman Gedung Dekranasda Sampang.
Dana yang tak sedikit itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan bahwa, anggaran DBHCHT yang diamanahkan kepada Satpol PP itu sifatnya adalah fasilitasi sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
“Terdapat beberapa kegiatan untuk memberantas rokok ilegal, seperti pencarian informasi, sosialisasi, dan operasi bersama,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Sedangkan, untuk kegiatan konser yang akan digelar bersama panitia dari Festipang yang terdiri muda-mudi Sampang itu termasuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan seratus orang.
“Jadi kami bersama Festipang dalam festival musik itu akan menyampaikan bahaya rokok ilegal,” tandasnya.
Dengan anggaran puluhan juta itu nantinya akan diperuntukkan untuk membantu beberapa kebutuhan saat jalannya konser, seperti biaya sewa lighting, panggung, meja, kursi, konsumsi, hingga kaos.
“Itu yang kami biayai, kalau untuk konsep acara Festipang yang punya,” jelasnya.
Di samping itu, meski acara tersebut dikonsep oleh Fetipang, syaratnya harus dipenuhi, di mana pesan tentang bahayanya rokok ilegal harus harus disampaikan kepada masyarakat (pengunjung konser) di jalannya acara.
“Paling tidak dalam acara disampaikan dalam bentuk tulisan atau gambar gempur rokok ilegal. Misalnya di baleho dan umbul-umbul,” pungkasnya.(rud)