JatimPeristiwa

Viral Bocah Berusia 14 Tahun Melangsungkan Pernikahan

Kejaksaan Bersama Keluarga Berikan Klarifikasi

Share Berita:

SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Baru-Baru ini warganet dihebohkan dengan sebuah vidio viral yang memperlihat bocah berusia dini melangsungkan pernikahan. Keduanya berasal dari kabupaten Sampang, Madura.

Momen tersebut di unggah beberapa akun Tiktok, bahkan saking viral dan hebohnya pernikahan usia dini tersebut menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, karena keduanya berlokasi di wilayah hukumnya.

Diketahui bocah yang berusia 10 tahun itu berasal dari Kecamatan Robatal, dan atas kejadian itu Kajari Sampang memangil sejumlah pihak, diantaranya ke dua keluarga bocah, Pj Kepala Desa, hingga Camat Robatal untuk melakukan klarifikasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi, mengatakan, dalam persoalan ini Kejari juga memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan ke dua bocah tersebut karena masih di bawah umur.

“Kami telusuri, ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang. Tapi beda desa, bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata keduanya hanya bertunangan dan hal itu wajar dilakukan apalagi dilingkungan Madura yang kental dengan agama Islamnya, apalagi ke dua orang tua dari bocah telah merestuinya.

“Jadi informasi pernikahan itu Hoax. Sedangkan pertunangan berlangsung pada 22 Oktober 2023 kemarin, di kediaman bocah perempuan,” terangnya.

Sementara, Camat Robatal, Revelino Diaz Steny, menyampaikan, ke dua bocah yang melangsungkan pertunangan merupakan siswa MTs, di mana masih satu yayasan.

“Alasan keduanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan. Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri,” pungkasnya.(rud)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close