Hukum & Kriminal

Sempat DPO, Dua Remaja di Sumenep Berhasil Diamankan Polisi

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS .COM – Tindak pidana pencurian akhir akhir ini marak terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Terbaru, tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali terjadi di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.

Pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang remaja yakni, MY (17) warga Dusun Timur, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa bersama temannya KS. Dua pelaku pun berhasil melancarkan aksinya dan sempat masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Dua pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor milik warga setempat pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 wib.

Nahas, aksi dua remaja tersebut terekam oleh CCTV milik salah satu warga setempat.

“Kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut adalah KS bersama tersangka MY, ” katanya, Jumat (3/11/2023).

Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka KS pada tanggal 27 Mei 2023 kemarin.

“Setelah diinterogasi, KS mengaku melakukan curanmor bersama MY. Selanjutnya KS dilakukan proses hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep,” tegasnya.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian akhirnya juga berhasil mengamankan tersangka MY yang tengah berada di dalam rumahnya.

“Setelah dilakukan interogasi, kemudian MY mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama KS, selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MY dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close