R-APBN 2024 Disetujui, PPI: Jangan Sampai DAU Sebesar 126 Milliar Dipaksakan Jadi Dana
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp 126 miliar, dengan bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun 2024. Hal ini diketahui pasca disetujuinya R-APBN Tahun 2024 dalam paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 lalu.
Dana Rp 126 miliar tersebut, peruntukannya sudah jelas yaitu untuk dukungan penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Menurut Informasi yang dihimpun dari sumber di lingkup Pemkab Blitar, dana Rp 126 miliar tersebut diduga akan dipakai untuk melemahkan pansus hak angket dan hak interpelasi yang diajukan DPRD Kabupaten Blitar.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kurdiyanto.
Kurdiyanto mengatakan, dana tersebut peruntukakannya jelas, dan tidak bisa digunakan untuk hal lain, apalagi menjadi dana pokir.
“Bukan pokir mas, itu DAU yang ditentukan. Itu dana buat gaji PPPK dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yaitu sesuai rincian alokasi transfer daerah 2024,” kata Kurdiyanto, Jumat 03/11/2023.
Sementara itu, Ketua ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berani menolak akal-akalan dalam pengelolaan anggaran seperti ini.
“Ini tahun politik, para OPD harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menggunakan anggaran. Banyak jebakan batman, bisa-bisa para OPD malah hanya dijadikan tumbal politik semata. Kalau dana Rp 126 miliar itu dipaksakan jadi dana pokir, saya pastikan akan berurusan dengan hukum,” kata Mujianto.
Mujianto menandaskan, kebutuhan Pemkab Blitar masih banyak. Jadi lebih baik anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan politik belaka.
“Estimasi gaji PPPK dan tambahan dana desa saja sudah sekitar Rp 120 miliar sendiri. Belum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jangan sampai nanti banyak PPPK yang gak gajian dan bonus atlet yang tak terbayarkan, malah beralasan anggaran terbatas,” tandasnya.
Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No S-128/PK/2023 tanggal 21 September. BPKAD dan DPRD didesak untuk segera membahas pengalokasian dana Rp 126 miliar tersebut, agar terang benderang dan bisa diawasi masyarakat.
“Kami minta BPKAD segera membahas bersama DPRD. Ini bukan dana ‘bancakan’ buat pokir. Melainkan dana buat gaji PPPK dan kenaikan dana desa juga. Jangan main-main, masyarakat melihat. Jika gara-gara dijanjikan pokir, menjadi pro penguasa dengan menolak hak angket dan interpelasi,” pungkasnya. (dik)