Ketua Paguyuban Pedagang Eks Jl Mastrip Mengadakan Tasyakuran
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Setelah melalui proses yang sangat panjang “Tujuh Tahun” akhirnya paguyuban pedagang eks Jalan Mastip Kota Blitar dapat menempati kios yang ada di kompleks Pasar Dimoro, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Hal ini di katakan oleh Adi Santoso S.P anggota DPRD Kota Blitar Dapil III Sukorejo dari Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Eks Jl Mastrip, “Kegiatan hari ini para pedagang eks Jalan Mastrip mengadakan tasyakuran sekaligus pembagian kunci kios kepada penerima,” katanya.
Adi menjelaskan, sebanyak 62 Kios nantinya akan di tempati oleh para pedagang eks Jalan Mastrip, pasca digusur selama tujuh tahun, para pedagang eks Jalan Mastrip ada yang berjualan ada pula yang memilih menunda untuk berjualan. Beberapa di antaranya ada yang menyewa kios secara mandiri.
“Iya sudah lama pedagang pingin jualan lagi. Karena sudah lama mengambang soal dimana lokasi penentuan jualan dan alhamdulillah dalam minggu minggu ini para pedagang eks jalan mastrib akan segera dapat berjualan dan menempati kios yang baru,” jelasnya, Senin, 6/11/2023.
Mas Adi sapaan akrab Ketua Paguyuban Pedagang Eks JL Mastrip menceritakan, pada awal 2017 lalu, Pemkot Blitar telah menggusur kios pedagang yang ada di Jl Mastrip Kota Blitar.
“Ada beberapa kios milik pedagang yang digusur tanpa diberi tempat relokasi. Sehingga, para pedagang akhirnya menggugat penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Blitar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapnya.
Sementara itu masih kata Adi, hasil keputusan dari Majelis hakim PTUN akhirnya memenangkan gugatan para pedagang eks Jalan Mastip, dan menyatakan tindakan penggusuran kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Mastrip yang dilakukan Pemkot Blitar cacat hukum.
“Jadi keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan pedagang itu. Sehingga, dengan keputusan tersebut akhirnya Pemkot Blitar menyediakan tempat relokasi untuk pedagang Jl Mastrip,”pungkasnya. (dik).