HeadlineJatim

Korban Penipuan Oknum ASN Pemkab Sumenep Tuntut Pengembalian Uang

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Johan (bukan nama sebenarnya), korban penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih menuntut pengembalian uang Rp 35 Juta, meskipun informasinya pelaku sudah ditahan polisi, Rabu, 27 September 2023.

“Kabarnya berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Johan saat diwawancarai pewartapos.com secara eksklusif, Kamis (16/11/2023).

Kendati demikian, Johan tidak hanya menginginkan S dikenakan hukuman saja, namun juga mengembalikan uang Rp 35 juta yang diberikan sebagai kompensasi untuk masuk sebagai Costumer Service (CS) sebuah BUMD di Kabupaten Sumenep yang akhirnya tidak terwujud itu.

Pewartapos.com yang berusaha melakukan konfirmasi perkembangan kasus ini melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti, belum mendapat respon, meskipun nada tunggu teleponnya berdering.

Kasus ini terjadi Tahun 2021, saat itu ayah Johan ditawari tetangganya W yang berprofesi guru ASN, bahwa ada temannya yang bisa memasukkan Johan menjadi salah satu karyawan BUMD bagian Costumer Service (CS). Nama yang disodorkan W adalah S yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Walhasil, ayah Johan pun tergiur dengan tawaran yang diberikan oleh oknum ASN tersebut hingga sepakat untuk melakukan transaksi antara ayah Johan dengan S yang tertuang dalam kuitansi sebesar Rp 35 Juta.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pekerjaan tersebut tidak kunjung di dapat Johan, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. “Jadi saya hanya dijanjikan saja,” akunya.

Diterangkan Johan, transaksi tersebut terjadi pada bulan Mei 2021 di rumahnya, disaksikan dirinya bersama ayahnya, W dan S, juga dua teman S yang lainnya.

Johan menambahkan, tak lama dari transaksi tersebut, dirinya mendapatkan telepon dari S dan kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta.

Namun uang Rp 2 juta itu diminta S dengan alasan untuk membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S pinjam kepada pihak korban sebesar Rp 2 juta secara pribadi.

Lantaran tak kunjung ada kabar, Johan kemudian mempertanyakan tindaklanjut dari kesepakatan tersebut, namun S lagi-lagi hanya memberikan janji tanpa ada bukti. 

Gerah atas tindakan S, pihak Johan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada tahun 2021. Menurut Johan, berdasarkan yang disampaikan pihak polisi, S sudah ditahan pada Rabu, 27 September 2023. “Kabarnya, berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya menjelaskan. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close