SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Sampang melakukan upervisi dan monetoring ke kantor Panwaslu kecamatan Robatal, Kabupaten sampang Madura, Kamis (16/11/2023).
Dalam kegitan tersebut mereka memastikan tugas, kewajiban dan wewenang Panwaslu Kecamatan terhadap tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Hal itu juga bentuk penguatan kelembagaan dan SDM jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan kerja-kerja setiap tahapan Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sampang, Moh. Romli mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan supervisi dan monetoring ke sepuluh kecamatan se kabupaten Sampang.
Kunjungan kali ini guna memastikan dan mengarahkan agar kawajiban dan tugas dari Panwaslu, PKD terkait administrasi dilakukan sesuai aturan dan arahan yang telah di intruksikan oleh Bawaslu Sampang.
“Saya menghimbau kepada Panwaslu agar tugas serta pengawasan bener bener terlaksana dengan baik dan bener, apalagi terkait administasi merupakan hal penting dan wajib” ujarnya.
Ia juga menjelaslan terkait Administri itu penting
Sebab tanpa adanya Administrasi meskipun panwaslu dan PKD bekerja percuma, dan bisa di anggap tidak bekerja.
“Administrasi itu bentuk bukti bahwa teman teman benar – benar bekerja melakukan kegiatan, pengawasan dan pendataan di lapangan” imbunya.
Ia juga mengingatkan terkait laporan panwascam ke bawaslu harus dilakukan dengan teliti dan benar, sebab nantinya sumber data dari panwaslu kecamatan akan di teruskan ke bawaslu Provinsi Jawa timur.
“Saya harap di supervisi berikutnya panwaslu kecamatan Robatal bisa memperbaiki lagi tugasnya dan kedepan bisa jauh lebih baik” Pungkasnya.
Semantara itu ketua Bawaslu Sampang Muhalli, M.H. Menyampaikan dan menekankan agar jajaran panwaslu kecamatan Robatal harus benar benar memahami Undang – Undang pemilu,
“Panwaslu dan PKD harus memahi terkait peraturan pemilu, baik perbawaslu, peraturan KPU, surat edaran dan surat keputusan yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu” ujarnya.
Sebab hal tersebut merupakan kekuatan pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu
“Jika tidak memahi aturan dan undang undangnya bagaimana bisa mengawasi dengan benar, jadi saya harap jajaran panwaslu ini bisa memahami peraturan pemilu, baik perbawaslu, dan peraturan KPU” harapnya.(rud)