SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial S, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Kami sudah selesai meneliti berkas perkara. Jadi perkara itu sudah lengkap atau P21,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, melalui Kasi Datun, Slamet Pujiono, ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (17/11/2023).
Slamet menegaskan, berkas tersebut sudah memenuhi unsur formil maupun meteriil sehingga bisa masuk pada tahap selanjutnya, yakni tahap kedua. “Selanjutnya kami tinggal menunggu dari penyidik untuk pelimpahan barang bukti dan tersangkanya pada kami,” tambahnya.
Menurut Slamet Pujiono, proses hukum terhadap kasus itu bisa dieksekusi sesegera mungkin untuk disidangkan, apalagi berkas perkaranya sudah lengkap.
“Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan pada kami, nanti penuntut umum akan membuat tuntutan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan informasi apabila berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21.
Kendati demikian, Widiarti menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Kami akan koordinasi dengan Kapolres, soalnya Pak Kapolres masih ada giat Baksos di Sampang. Kami akan segera menyiapkan berkas termasuk barang bukti dan tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Johan (bukan nama sebenarnya), korban penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih menuntut pengembalian uang Rp 35 Juta, meskipun informasinya pelaku sudah ditahan polisi.
“Kabarnya berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Johan saat diwawancarai pewartapos.com secara eksklusif.
Kendati demikian, Johan tidak hanya menginginkan S dikenakan hukuman saja, namun juga mengembalikan uang Rp 35 juta yang diberikan sebagai kompensasi untuk masuk sebagai Costumer Service (CS) sebuah BUMD di Kabupaten Sumenep yang akhirnya tidak terwujud itu.
Kasus ini terjadi Tahun 2021, saat itu ayah Johan ditawari tetangganya W yang berprofesi guru ASN, bahwa ada temannya yang bisa memasukkan Johan menjadi salah satu karyawan BUMD bagian Costumer Service (CS). Nama yang disodorkan W adalah S yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Walhasil, ayah Johan pun tergiur dengan tawaran yang diberikan oleh oknum ASN tersebut hingga sepakat untuk melakukan transaksi antara ayah Johan dengan S yang tertuang dalam kuitansi sebesar Rp 35 Juta.
Namun setelah ditunggu-tunggu, pekerjaan tersebut tidak kunjung di dapat Johan, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. “Jadi saya hanya dijanjikan saja,” akunya.
Diterangkan Johan, transaksi tersebut terjadi pada bulan Mei 2021 di rumahnya, disaksikan dirinya bersama ayahnya, W dan S, juga dua teman S yang lainnya.
Johan menambahkan, tak lama dari transaksi tersebut, dirinya mendapatkan telepon dari S dan kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta.
Namun uang Rp 2 juta itu diminta S dengan alasan untuk membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S pinjam kepada pihak korban sebesar Rp 2 juta secara pribadi.
Lantaran tak kunjung ada kabar, Johan kemudian mempertanyakan tindaklanjut dari kesepakatan tersebut, namun S lagi-lagi hanya memberikan janji tanpa ada bukti.
Gerah atas tindakan S, pihak Johan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada tahun 2021. (han)