JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, telah menyepakati besaran BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 Juta.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam Panitia Kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 Juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp 93,4 Juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.
Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.
Menurut Hilman, Panja yang beranggotakan Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp 93,4 Juta.
Dijelaskan Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp 36,018 Juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp 33,427 Juta.
Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.
“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.
“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dolar yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160,” sambungnya.
Hilman menambahkan, penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya sehingga Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp 93,4 juta.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.
Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp 93,4 Juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp 3,4 Juta dibanding BPIH 2023. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:
Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp 32,743 Juta menjadi Rp 33,427 Juta. Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.
Tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan. Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp 4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp 15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp 4.160.
“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp 125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp 175.000 setiap jemaah,” tandasnya. (joe/kemenag ri)