HeadlineNews

Perilaku Antikorupsi di Desa Lebih Rendah

KPK Luncurkan 22 Desa Antikorupsi 2023

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, mengatakan, kesadaran masyarakat akan perilaku antikorupsi di desa nyatanya lebih rendah dari perkotaan, padahal nilai-nilai kearifan lokal sendiri sudah ada di desa.

“Karenanya, KPK ingin meningkatkan kembali kesadaran masyarakat desa agar dapat terpicu sadar akan bahaya perilaku koruptif,” pesannya ketika peluncurkan 22 Desa Antikorupsi 2023, yang ditandai pemberian penghargaan kepada desa terpilih dari 22 Provinsi di Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).

Wawan menerangkan, anggaran yang diterima dan dikelola Pemerintah Desa menjadi satu hal penting, yang semestinya dapat digunakan untuk keperluan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat di lingkungan desa.

“Sehingga kegiatan peluncuran Desa Antikorupsi tidak hanya seremonial saja, tapi secara substantif, desa-desa bisa memegang teguh prinsip perilaku antikorupsi,” ujar Wawan.

Pembentukan percontohan Desa Antikorupsi 2023 merupakan tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK sejak Tahun 2021, dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Tahun 2021, KPK membentuk 1 percontohan Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian pada Tahun 2022, KPK membentuk 10 Desa Percontohan di 10 Provinsi di Indonesia.

Sementara Tahun 2023 ada 22 Percontohan Desa Antikorupsi di 22 Provinsi di Indonesia. Sehingga, sampai saat ini total sudah ada 33 Desa Antikorupsi dari 33 Provinsi di Indonesia.

Adapun 22 desa, yang secara resmi dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2023 meliputi: Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur, Desa Kotaraya Selatan, Sulawesi Tengah, Desa Gunungbatu, Banten, Desa Mekar Jaya, Kepulauan Bangka Belitung, Desa Pulau Gadang, Riau, Desa Bumi Jaya, Kalimantan Selatan, Desa Limau Manis, Kepulauan Riau, Desa Suban Ayam, Bengkulu, Desa Ahuawatu, Sulawesi Tenggara, Desa Paya Tumpi I, Aceh, Desa Muara Gula Baru, Sumatera Selatan, Desa Mekar Sari, Jambi, Desa Kalepu, Sulawesi Barat, Desa Pulau, Sumatera Utara, Desa Bagendang Hilir, Kalimantan Tengah, Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara, Desa Yafawun, Maluku, Desa Wiau Lapi, Sulawesi Utara, Desa Tabongo Timur, Gorontalo, Desa Nendali, Papua, Desa Soribo, Papua Barat, dan Desa Maitara Selatan, Maluku Utara.

Pemilihan Desa Antikorupsi berpegang pada lima komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi: Penataan Tata Laksana Desa, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.

Sejak Tahun 2015 sampai 2023, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 538 Triliun guna membuat desa lebih maju dan sejahtera. Namun demikian, KPK melihat anggaran besar itu kerap kali belum efektif, sebab masih ada kebocoran dalam pengelolaan keuangan desa.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan, peran desa sangat strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Karenanya, sangat diharapkan pembangunan partisipatif masyarakat di desa dapat berjalan optimal dan jauh dari praktik korupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, berharap program Desa Antikorupsi KPK akan berdampak positif bagi kemajuan desa, dengan meminimalisir celah korupsi.

“Dengan begitu kedepannya akan bertambah lagi Desa Antikorupsi melalui pemekaran di setiap Provinsi di Indonesia serta dapat berdampak besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa guna membentuk budaya antikorupsi secara masif dan berkelanjutan,” kata Kumbul.

Selain peluncuran Desa Antikorupsi 2023, KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang telah membuat pemekaran percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten sebanyak 29 desa. (joe/Sumber: website KPK terbit 28/11/2023)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close