SUMENEP, PEWAERTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terbaru, Pemkab Sumenep mencanangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024, sebesar 3,32 persen.
“Dengan usulan kenaikan itu, maka UMK 2024 menjadi Rp2.249.113,-. Kenaikannya 3,32 persen dari 2022 senilai Rp2.176.819,-,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, Kamis (30/11/2023).
Menurut Rahman, upaya kenaikan UMK tahun 2024 tersebut sudah dilakukan pendekatan skala nasional, seperti kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya.
“Keputusan pengusulan kenaikan UMK 2024, juga sudah melalui rapat bersama tim terkait di pantaranya Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gapeknas,” katanya.
Rahman menuturkan bahwa, Bupati Sumenep Achmad Fauzi sudah menandatangani usulan kenaikan UMK Sumenep tahun 2024, tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jatim.
“Sekarang tinggal menunggu penetapan UMK 2024. Semoga dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutupnya. (han)