Parlemen

Seluruh Fraksi DPRD Jatim Setujui Perda Penanaman Modal

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Seluruh Fraksi di DPRD Jatim menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 2 tahun 2019 tentang penanaman modal pada sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023).

Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya H. Hidayat, S.Ag., M.Si. mengatakan masih perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim H. Achmad Iskandar didampingi Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan wakil ketua DPRD Anik Maslachah.

“Pertama kendala utama dalam penanaman modal bukan terletak pada peraturan perundang-undangan yang belum lengkap atau belum mengakomodir beberapa ketentuan yang diharapkan oleh investor, tetapi justru kendalanya terletak pada banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan inkonsistensi implementasinya di lapangan.” Ujar Hidayat Jubir Gerindra

Menurut Hidayat dinamika perubahan regulasi yang relatif cepat dan pergeseran administrasi menuju digitalisasi masih belum sepenuhnya dipahami oleh petugas pelaksana.

Untuk itu Fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa dalam pemberlakukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal juga perlu dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan perubahan pola kerja dengan lebih aktif dan responsif pada setiap calon penanam modal, baik asing maupun dalam negeri.

“Kedua dinamika peraturan perundang-undangan yang politik hukumnya mengarah pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional telah membuka keran yang sangat lebar pada penanam modal untuk menjalankan usaha pada berbagal bidang usaha.” Ujarnya

“Meskipun Pemerintah telah memberikan perlindungan kepada UMKM dan Koperasi dari pertarungan secara head to head dengan pemodal besar, namun implementasi dari norma tersebut harus terus diawasi secara serius guna menjamin keberlanjutan UMKM dan Koperasi berkembang bersama serta bekerjasama secara sehat.” Ujar Hidayat

Di akhir, dengan beberapa catatan yang telah diampaikan di atas, melalui forum rapat paripurna Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur manyatakan dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close