Hukum & Kriminal

Tengah Mencari Pelanggan, Mucikari di Sampang Kalang Kabut saat Didatangi Polisi

Share Berita:

SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Boronan Satreskrim Polres Sampang kalang kabut saat didatangi polisi di salah satu kos-kosan Kelurahan Karang Dalam, Sampang.

Pria berinisial MS (31) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang tersebut menjadi buruan lantaran terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias menjadi mucikari.

Proses penangkapan terjadi pada (12/12/2023) sekitar 20.30 wib, di mana MS tengah bersama korban (LD) sembari mencari pelanggan pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto membenarkan atas penangkapan tersebut, bahkan saat ini tersangka telah berada di Mapolres Sampang.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Kamis (14/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, peran tersangka sebagai perantara untuk mencarikan pria atau pelanggan untuk menggunakan jasa sex terhadap korban.

Adapun alat bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) berupa uang tunai senilai Rp 448.000, diduga hasil bisnis haram tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP,” pungkasnya.(rud)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close