Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polres Sampang
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – HAM 41, warga Robatal, Kabupaten Sampang diringkus Polres Sampang dan harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Sampang, Minggu (24/12/2023).
Pasalnya ia nekat melakukan tindakan tercela dengan mencabuli dan meyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) alias Phedofilia.
Korban, Mawar yang masih berusia 7 tahun tersebut menjadi korban pencabulan pada saat sedang bermain di rumah pelaku.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan Unit PPA Sat. Reskrim Polres berhasil meringkus palaku pada hari Sabtu (23/12/2023).
“Perbuatan asusila itu dilakukan sejak bulan November 2023, saat dilakukan pemeriksaan ia mengakui perbuatanya, korban Mawar dicabuli didalam toko yang berada di dusun Bara Sabe, Desa Jelgung” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan bahwa tersangka HAM di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(rud)