Uncategorized

Jubir Satgas Covid-19: Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI

Share Berita:

Efektif menurunkan risiko gangguan pernapasan berat jika diberikan maksimal 72 jam setelah muncul gejala ringan

JAKARTA,SKO.COM – Pengobatan pasien Covid-19 mulai menemukan harapan melalui terapi plasma konvalesen. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini terapi tersebut sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI).

“Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat,” jelasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

PMI pun membuka bagi masyarakat yang ingin menjadi donor. PMI menentukan syarat pendonor adalah diutamakan laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak. Untuk penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, perlu menunjukkan test swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Di samping itu, terkait rincian terapi plasma konvalesen ini, Wiku merujuk pada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah. “Terapi plasma konvalesen adalah penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai pengobatan pasien Covid-19,” jelasnya.

Penelitian yang dilakukan Libster dkk terkait terapi ini terhadap sejumlah pasien Covid-19 berusia di atas 65 tahun di Argentina menunjukkan hasil yang baik. Penelitian ini menyatakan pasien yang diberikan plasma konvalesen dengan titer antibodi Sars Cov-2 yang tinggi dalam kurun waktu 72 jam setelah munculnya gejala ringan, menunjukkan adanya penurunan risiko untuk mengalami gangguan pernapasan berat atau severe respiratory disease yang merupakan salah satu penyebab kematian tersering Covid-19. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close