Di Madiun, Ratusan Surat Suara Dibakar
MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Ratusan surat suara di Kota Madiun dibakar. Pembakaran ratusan surat suara dilakukan tepat satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu yang bakal digelar serentak 14 Februari 2024 besok. Totalnya mencapai 503 surat suara dibakar dan dimusnahkan di halaman KPU Kota Madiun, Selasa (13/2/2024).
Secara rinci surat suara yang dibakar terdiri dari 17 surat suara untuk Presiden, 143 surat suara DPR RI, 48 surat suara DPD, 81 surat suara DPRD Provinsi, dan 214 surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang rusak, salah cetak dan sisa cetak.
Rokhani Hidayat, komisioner divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM KPU kota Madiun, mengatakan pemusnahan surat suara yang dilakukan sesuai amanat PKPU bahwa sebelum hari pemungutan suara KPU melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak ataupun surat suara sisa.
“Surat suara yang dibakar karena rusak sobek, salah cetak atau cetaknya kurang jelas, terlipat, dan surat suara sisa,” kata Rokhani, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, pemusnahan surat suara bisa dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan secara permanen dengan dicacah menggunakan alat potong mesin. Sedang hasil dari surat suara yang dimusnahkan akan dikoordinasikan yang selanjutnya akan dimusnahkan secara permanen.
“Jadi hasil pemusnahan tidak langsung dibuang ketempat sampah atau dibuang begitu saja, tetapi akan dikoordinasikan yang selanjutnya akan dimusnahkan secara permanen,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Ketua Bawaslu Kota Madiun, menyampaikan ada beberapa kategori surat suara dari lima jenis kertas suara yang dimusnahkan atau dibakar seperti, surat suara tidak ada gambarnya atau tidak ada nama calon, tinta meluber atau cetaknya rusak.
“Kertasnya sobek dan surat suara sisa baik surat suara untuk Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” terang Wahyu Sesar.
Lebih lanjut Wahyu Sesar, menjelaskan pemusnahan surat suara dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara sisa disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk penambahan suara oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada Pemilu 2024.
“Sisa surat suara, surat suara rusak, salah cetak semua harus dimusnahkan kecuali surat suara cadangan. Untuk mengantisipasi kecurangan Pemilu, seperti penambahan suara oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (lem).