Jatim

Dewan Trenggalek Berlakukan Sistem Lump Sum Perjalanan Dinas

Share Berita:

TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek akan menerapkan sistem Lump Sum untuk perjalanan dinas. Diketahui, lump sum adalah metode pembayaran lunas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu. Umumnya metode pembayaran ini dilakukan karena nominal transaksinya sangat besar.

Sistem lump sum bukan terjadi di Wilayah Trenggalek saja, namun penerapan sistem itu berlaku diseluruh Indonesia. Pasalnya, perubahan tersebut mengacu Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo  pada 11 September lalu menggantikan Perpres 33 – 2020 yang mengatur biaya honor, perjalanan dinas dalam negeri, untuk kegiatan rapat di dalam atau di luar kantor serta  pengadaan kendaraan dinas.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, perjalanan bagi pimpinan maupun anggota dewan berlaku lump sum dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Agus menjelaskan, lump sum dengan at cost perbedaannya ada pada budget yang dikeluarkan sama, termasuk uang harian hotel dan transport tidak jauh berbeda.

“Cuman untuk at cost semua harus menginap di hotel yang sama, namun ketika lump sum tidak harus menginap di hotel tertentu, hanya sesuai anggaran,” ungkap Agus, Selasa (12/3/2024).

Ia menambahkan, sistem ini untuk sisi para anggota DPRD memang menguntungkan, karena ada tambahan penghasilan. Hal itu mengingat adanya fasilitasi dan efisiensi dari penginapan dan transport yang menjadi hak anggota.

Menurut Agus penerapan sistem lump sum ini akan mempermudah terkait dengan pertanggungjawaban sesuai real time dan google map serta timer hadir di tempat acara.

“Kalau secara hukum, daerah sudah menandatangani Perpres 53 dan sudah mengeluarkan Perbupnya. Dan untuk pelaksanaan ini sesuai instruksi pusat, dan Trenggalek telah menerapkannya,”pungkasnya (adv/dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close