HeadlineNews

Indeks Layanan KUA Memuaskan

KUA Banyuwangi Masuk Tiga Besar

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia meraih prestasi pelayanan public kategori tinggi selama Tahun 2023, meskipun angka perceraian di Indonesia dibilang cukup tinggi. Dari 506 KUA se- Indonesia yang diamati, rata-rata indeks keseluruhan layanan mencapai 71,7 poin.

“Berdasarkan monitoring layanan dari KUA, rata-rata indeks keseluruhan adalah 71,7 poin,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, dalam kegiatan “Sapa KUA” sesi Pertama bulan Ramadan 2024, seperti dirilis dalam website kemenag ri, Senin (18/3/2023).

Salah satu KUA yang menonjol dalam indeks tersebut adalah KUA Banyuwangi dengan angka 89,9, yang baru diamati pada 2023. KUA Banjarnegara dan KUA Sewon menunjukkan peningkatan layanan yang konsisten dalam tiga tahun terakhir.

Tujuan dari proses pemantauan ini adalah mengevaluasi kualitas layanan di KUA guna mendapat gambaran tentang pengalaman masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan layanan di KUA.

Proses pemantauan KUA dilakukan oleh Mystery Guest dari internal Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, yang secara tak terduga mengamati pelayanan tanpa diketahui oleh petugas KUA.

Indikator layanan yang diamati mencakup aspek fisik dan non-fisik, yang didokumentasikan melalui kamera tersembunyi. Menurut Zainal, aspek sarana dan prasarana mendapatkan indeks tertinggi, sementara aspek layanan resepsionis mendapat nilai paling rendah, karena resepsionis yang bertugas tidak selalu stand by di tempat.

“Aspek sarana prasarana terdiri dari komponen eksterior, interior, dan lainnya dengan bobot nilai 20%. Aspek resepsionis terdiri dari komponen sikap, skill, penampilan, dan area kerja bobot nilainya adalah 20%,” papar Zainal.

Layanan non-nikah seperti Pendaftaran ID Masjid dan Pengajuan Akta Ikrar Wakaf juga dipertimbangkan dalam pemantauan ini. (joe)

sumber: kemenag ri


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close