JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan, kuota jemaah Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, total mencapai 241.000 jemaah.
“Tahun 2024, jumlah jemaah haji merupakan jumlah jemaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia,” tegas Saiful Mujab saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H di Asrama Haji Pondok Gede, Jekarta, Minggu (24/3/2024).
Kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.
Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jemaah dan 27.680 jemaah haji khusus.
Jemaah haji reguler, lanjut Saiful, akan dibagi dalam 554 Kloter (kelompok terbang). Mereka akan diberangkatkan dari 13 Bandara yang berasal dari 14 Embarkasi. Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.
“Kami berupaya melakukan yang terbaik untuk melayani tamu Allah, terlebih melayani jamaah lanjut usia,” tandas Saiful.
Aplikasi Nusuk
Kedatangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Arab Saudi, Senin (25/3/2024) pagi, mengungkap kemungkinan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait pemanfaatan aplikasi Nusuk, yaitu aplikasi pendaftaran ibadah umrah.
“Di sana saya mengecek aplikasi Nusuk yang kemungkinan bisa dikerjasamakan dengan pemerintah Indonesia. Nah, pemerintah Saudi menggunakan Nusuk sebagai aplikasi perjalanan ibadah umrah,” terang pria yang akrab disapa Gus Men tersebut, Senin (25/3/2024).
Sebagaimana diketahui, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 18 Maret 2024, Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.
“Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker,” kata Menag.
“Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah,” lanjut Menag.
Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah,” ujar Menag. (joe/Kemenag RI)